Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia yangdibawa sejak lahir,tetapi banyak sekali yang menyelewengkan hak asasi manusia itu sendiri,banyak sekali korban akibat pelanggaran ham itu sendiri
Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak
kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.
Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di
muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya
negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para
pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan
betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan kalau ada hak persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa
HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih
rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi
melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya.
sejarah nasional HAM
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan
keaiban. Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.Bagi negara-negara
anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap
pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak).
Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila
raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi
apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan.
Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.Human Rights selalu
terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak
disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social
Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus
memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah
terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan
demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita
menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk
pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu
kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
(kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara
kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak
semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa
pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya
Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja
dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita.
Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia)
memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan
HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut,
maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi
diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan
"penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti
seragam dalam pelaksanaan.
contoh kecil dari pelanggaran ham itu sendiri seperti
- Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ham mempunyai ciri pokok
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
sebab terjadinya pelanggaran ham yaitu
- Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Masyarakat warga yang belum berdaya.
- Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15,
16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
instrumen ham internasional
a. Piagam PBB, 1945
b. Deklarasi Universal HAM 1948
c. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang
telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Upaya Yang Dilakukan
Pemerintah Indonesia Dalam Penegakkan HAM
Dewasa ini banyak
kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM.
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam
menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama
internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara
dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional. Hal ini
dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di
beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan
penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan
Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang
berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti
Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat
adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam
Ide tentang HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam
syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid.
Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya terdapat satu pencipta untuk
alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah
(tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan
bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tanaman dan benda tidak
bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide
persamaan dan persaudaraan seluruh manusia. Dari ajaran dasar persamaan dan
persaudaraan manusia itu, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan
dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan
lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup,
hak mempunyai harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya. Hak asasi
dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal.
Dalam Islam seluruh hak asasi adalah kewajiban untuk negara atau individu yang
tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, negara bukan saja menahan diri dari
menyentuh hak-hak asasi itu, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan menjamin hak-hak itu. Hak asasi manusia dalam Islam tertuang
secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang
diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya dia juga mempunyai hak dan
kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau
egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tak akan terwujud
tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud
tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar mengenai persamaan, kebebasan dan penghormatan pada
sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan
mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang
manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai
berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah
yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam
memberikan penghargaan tinggi pada hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum pertama untuk umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran tentang hal itu pada masyarakat
dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Al-Qur’an, antara lain : Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat mengenai
hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat
Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara mengenai kehormatan
dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat mengenai
ciptaan dan makhluk-makhluk, serta mengenai persamaan dalam penciptaan,
misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap
menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat,
dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata
: adl, qisth dan qishash. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang
berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat
Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw
telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan pada
HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk
memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, meskipun terhadap orang yang
berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang
mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi
haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu
dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
Pengaturan lain tentang HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah
Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini lalu menjadi masterpeacenya
HAM dalam perspektif Islam. Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara
berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan
kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari
tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan
Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah
pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan
bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera.
Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasar ikatan
akidah. Sedangkan pada mereka yang berbeda beda agama, beliau mempersatukannya
atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya
kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah itu. Adapun inti dari Piagam
Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan,
kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang
teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah
substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal mengenai Hak
Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun
1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar,
yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan
deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam berasal dari
suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber
dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya
memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan
yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik
dari kedua sumber itu dengan metode- metode yang dianggap sah menurut hukum
Islam.
Komisi
Nasional HAM
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Wewenang
Komnas HAM
Wewenang
dalam bidang pengkajian penelitian
1. Pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi
2. Pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia
3. Penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian
4. Studi perpustakaan, studi lapangan, dan
studi banding di negara lain mengenai hak asasi mausia
5. Pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
6. Kerja sama pengkajian dan penelitian
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal,
maupun internasianal dalam bidang hak asasi manusia
Wewenang
dalam bidang penyuluhan
1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia
2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat
tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal
serta berbagai kalangan lainnya
3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal, maupun internasianal dalam
bidang hak asasi manusia
4. Wewenang dalam pemantauan
5. Pengamat pelaksanaan hak asasi manusia
dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut
6. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak
pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan
didengarkanketerangannya
7. Pemanggilan saksi untuk dimintai
keterangan dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan
8. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu
9. Pemanggilan kepada pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan
10. Pemerikasaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujauan ketu pengadilan
11. Pemberian pendapat berdasarkan persetujua
ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan
apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas
HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak
Wewenang
dalam bidang mediasi
1. Perdamaian kedua belah pihak
2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsilisasi, dan penilaian ahli
3. Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditinjak lanjuti
penyelesaiannya
5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk ditinjak lanjuti
sekian dan terima kasih semoga bermanfaat
Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus
dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.
Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan
raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu
peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala
peraturan perundang-undangan
3.
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk
hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
4.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak
mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek
pembahasan tersebut
0 komentar:
Posting Komentar